Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berupa 6 paket sabu seberat 10,10 gram dan satu paket ganja seberat 534,14 gram.
Narkoba yang di musnahkan itu merupakan hasil sitaan selama periode Januari hingga Juni 2021.
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengatakan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu dikirim dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Ambon.
“Jadi pengirim dari Jakarta kirim dua paket, ketika satu paket sudah ditangkap, yang satunya tidak diambil. Sampai 14 hari ditunggu tidak ada yang datang ambil sehingga dilakukan penyitaan,” kata Mohmad kepada waratwan di kantor BNN Maluku, Rabu.
Rohmad mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sudah sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Pemusnahan ini sudah berdasarkan penetapan penyitaan dan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Rohmad mengaku BNN Maluku sepanjang periode Januari hingga Juni 2021 juga telah mengungkap delapan kasus peredaran narkoba di wilayah Maluku melibatkan sebanyak 14 tersangka.
Menurutnya dari 14 tersangka, 8 tersangka di antaranya masih berada dalam rumah tahanan BNN Maluku. Kedelapan tersangja itu yakni GW, FU, JT, IT, AHB, MFL, TAT dan SOW.
“Sementara untuk tersangka lain telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dia merinci selama semester pertama tahun 2021, pihaknya telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 161,83 gram sabu, tembakau sinte 21,46 gram dan ganja sebanya 3.263,62 gram.
Menurutnya dalam pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di Maluku, BNN bekerja sama dengan sejumlah pihak di antaranya Polda Maluku, Bea Cukai, Angkasa Pura, Lanud Pattimura, Kemenkum HAM dan instansi terkait lainnya.
“Tentu kerjasama lintas sektor ini sangat penting mengingat tingginya penyelundupan narkoba ke Maluku semakin tinggi,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/130709078/bnn-maluku-tangkap-14-tersangka-narkoba-selama-6-bulan-barang-bukti-dibakar