MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang dalang berinsial PYN (50) bersama rekannya KN (53) ditangkap saat asyik mengisap sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, dalang asal Kabupaten Ngawi ini terjerat kasus narkoba karena stres kehilangan job selama pandemi.
Baca juga: Pengedar Sabu di Cianjur Gunakan Modus Tempel Angkot
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,87 gram dari tangan PYN dan KN.
“Kami mendapatkan laporan dari warga. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri,” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, keduanya mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinsial TWS.
"Untuk membeli sabu, PYN itu patungan dengan KN,” kata Festo.
Sebelum mengamankan PYN, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pengedar TWS, warga Kelurahan Sukowinangan Kabupaten Magetan.
Dari tangan TWS, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 22 gram.
Baca juga: Selundupkan Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar di Dubur, 3 Orang Ditangkap
Dari TWS akhirnya polisi turut mengamankan SR, seorang ibu rumah tangga asal Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan yang juga merupakan pelanggan TWS.
Polres Magetan tengah memburu tersangka ER yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Madiun.
“TWS menjalankan perintah dari ER yang kini masih buron. Diduga kuat dia ini jaringan langsung dari pengedar di Lapas Madiun,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.