MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB), menangkap tiga penyelundup narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dubur.
Ketiganya ditangkap membawa sembilan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 737,54 gram di Bandara Lombok.
Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha menyebutkan, para pelaku menggunakan modus roket yaitu membungkus sabu dengan kondom kemudian dimasukkan ke dalam dubur.
"Ketiganya diduga membawa narkotika golongan satu jenis metafetamin atau biasa disebut sabu dengan modus roket," Kata Gagas dalam rilis tertulis, Kamis (15/7/2021).
Gagas menjelaskan, ketiganya ditangkap di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.15 Wita.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Jessica Forrester atas Kasus Narkoba
Mereka adalah S (38) warga Lombok Timur, RN (44) warga Batam, dan R (33) warga Medan.
Ketiganya merupakan penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Jakarta-Lombok.
Tim Berantas BNNP NTB langsung menangkap ketiga pelaku setibanya di Bandara Lombok.
Setelah melakukan interogasi singkat dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus sabu dari dalam dubur pelaku.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil, dengan jumlah tiga buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom," Kata Gagas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.