Tersangka S kedapatan membawa 247,03 gram yang diduga sabu, RN membawa 244,49 gram, dan tersangka R membawa 246,02 gram.
Pelaku dan barang bukti sabu senilai Rp 1.475.080.000, kemudian dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Demo Tolak PPKM di Ambon Ricuh, Mahasiswa dan Satpol PP Terlibat Bentrokan
Dengan penangkapan ini, BNNP NTB telah menyelamatkan kurang lebih 8.850 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman lima tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.