KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang relawan anti-narkoba di Surabaya, Jawa Timur, karena diduga menjadi pengedar sabu.
Di hadapan polisi, relawan yang bernama Heru (43) tersebut mengaku khilaf jadi pengedar karena desakan ekonomi.
"Saya khilaf, Pak. Saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu," kata Heru kepada petugas kepolisian, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 6 Pasien Isoman Covid-19 di Tegal Meninggal, Satgas Minta Keluarga Amati Gejala Ini
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanungrum, pelaku ditangkap pada Senin (28/6/2021) di rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Usai didalami dan dilakukan pengintaian, rumah pelaku ternyata sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," kata Ganis, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Relawan Anti-narkoba Ditangkap Polisi, Ini Alasannya
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak bekas rokok.
Ketiga paket itu seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.
"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelasnya.