PURBALINGGA, KOMPAS.com- Momen Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan oleh pemerintah dimanfaatkan oleh sejumlah pemuda di Purbalingga, Jawa Tengah untuk menggelar pesta sabu, Senin (28/6/2021) malam.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni MA (26), JAS (33) warga Purbalingga, RS (44) warga Banyumas dan EF (22) warga Bandung.
Keempatnya diringkus di kamar kos salah satu tersangka, Perumahan Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara.
Baca juga: Nia Ramadhani Direhabilitasi BNN hingga Mengaku Kali Pertama Pakai Sabu Saat Syuting
“Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat pengisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka,” katanya, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomor rekening seseorang yang tidak dikenal.
Setelah melakukan pembayaran barang dikirim dan diletakkan sesuai kesepakatan lokasi.
"Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai, kemudian dipakai sendiri bersama dengan tiga tersangka lainnya," jelasnya.
Baca juga: Kasus 108 Kg Sabu di Riau, Kakak Adik Bawa Narkoba Pakai Karung
Pujiono menambahkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.