CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang pengedar narkoba berinisial IR (28) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,47 gram yang telah dikemas dalam 21 plastik bening.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, pelaku menggunakan angkutan kota (angkot) dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Masih Rendah, Ini Penyebabnya
"Modusnya barang atau paket narkoba ditempel di angkot. Angkot ini berputar-putar seperti menarik penumpang, padahal tidak. Di titik tertentu yang telah ditentukan, angkot berhenti dan paket diambil oleh pemesan," kata Rifai di Mapolres Cianjur, Kamis (29/7/2021).
Rifai menyebutkan, pelaku merupakan bagian dari jaringan antar pulau.
Narkoba yang diedarkannya dipasok dari Sumatera, serta sebagian dari Jakarta dan Tangerang.
"Peredaran narkoba ini juga melibatkan jaringan lapas. Kita sedang terus kembangkan kasusnya," ujar dia.
Baca juga: Kebutuhan Melonjak Drastis, Stok Oksigen Tabung di Cianjur Semakin Menipis
Selain menangkap pengedar sabu, polisi juga meringkus tiga pengedar ganja dan dua orang pengedar obat-obatan terlarang.
“Untuk ganja, barang bukti yang berhasil kita sita seberat 642 gram. Sedangkan obat-obatan jenis tramadol sebanyak 226.600 butir,” kata Rifai.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.