KOMPAS.com - Mobil rescue berpelat merah menabrak seorang pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/7/2021) pagi.
Usai kejadian itu, sopir mobil rescue melarikan diri.
Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Pengemudi mobil yang sempat kabur akhirnya ditangkap oleh polisi pada Jumat (30/7/2021) sore.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan, pengemudi mobil rescue tersebut berinisial SB. Ia merupakan sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.
Baca juga: Mobil Rescue Dinas Sosial Tabrak Pesepeda di Makassar, Korban Alami Luka pada Wajah
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, SB telah mengakui perbuatannya.
Kadarislam menjelaskan, SB tidak menolong korban dan malah kabur karena merasa takut.
“Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ujarnya, Jumat, dilansir dari Antara.
Kata Kadarislam, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman hukumannya yakni tiga tahun penjara dan didenda maksimal Rp 75 juta.
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tandasnya.
Baca juga: Mobil Penabrak Lari Pesepeda di Makassar Ternyata Milik Pemkab Takalar, Wakil Bupati Minta Maaf
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.