KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Perairan Muara Sungai Sei Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021).
Sabu yang ditaksir senilai Rp 3,3 miliar itu dibawa mertua dan menantunya berinisial RS (41) dan WH (34).
"Dua tersangka yang kami amankan memiliki hubungan keluarga, mertua dan menantu," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika, BNNP Bangka Belitung Noer Wisnanto dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: 9 Orang yang Aniaya Pasutri Selama 2 Hari Ditangkap, Ini Motifnya
Kedua pelaku membawa barang haram tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan menggunakan speedboat mini yang biasa digunakan penumpang umum.
"Ini adalah jaringan lintas Sumatera yang sasarannya wilayah Bangka Belitung," ujarnya.
Kata Noer, penangkapan ini masih ada kaitannya dengan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bangka.
"Jika barang ini diterima, tersangka di dalam Lapas di Bangka dijanjikan akan dipindahkan ke Palembang," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Pengiriman Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai di Bangka