Salin Artikel

Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lewat Sungai, Mertua dan Menantu Ditangkap, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Perairan Muara Sungai Sei Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021).

Sabu yang ditaksir senilai Rp 3,3 miliar itu dibawa mertua dan menantunya berinisial RS (41) dan WH (34).

"Dua tersangka yang kami amankan memiliki hubungan keluarga, mertua dan menantu," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika, BNNP Bangka Belitung Noer Wisnanto dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Kedua pelaku membawa barang haram tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan menggunakan speedboat mini yang biasa digunakan penumpang umum.

"Ini adalah jaringan lintas Sumatera yang sasarannya wilayah Bangka Belitung," ujarnya.

Kata Noer, penangkapan ini masih ada kaitannya dengan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bangka.

"Jika barang ini diterima, tersangka di dalam Lapas di Bangka dijanjikan akan dipindahkan ke Palembang," ungkapnya.


Kronologi penangkapan tersangka

Dikutip dari BangkaPos.com, Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari tim mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui muara laut Sungai Selan.

"Tim dibagi beberapa kelompok untuk mengawasi pelabuhan tikus dan pelabuhan penumpang serta sebagian tim berpatroli speed di Perairan Muara Sungai Selan guna mengantisipasi target meloloskan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Muttaqien, Minggu, dikutip dari BangkaPos.com.

Kata Muttaqien, tersangka berangkat dari jalur muara Palembang sekitar pukul 05.00 WIB dan diperkirakan tiba di Sungai Selan, Bangka Tengah pada 10.00 WIB.

Lanjutnya, kemudian sekitar pukul 09.15 WIB, tim gabungan melihat sebuah speed dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang didapat.

Melihat itu, tim langsung mendekati speed tersebut dan menyetopnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba terlihat satu orang pria dengan seorang wanita mencoba membuang bungkusan berisi narkoba jenis sabu sabu.


Tim yang melihat itu langsung mengamankan bungkusan tersebut dan saat dibuka isinya ternyata narkotika jenis sabu.

"Para pelaku ini memanfaatkan momen kesibukan saat pemeriksaan indentitas. Namun berkat kejelian tim berhasil mengamankan sebuah bungkusan narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh china hijau dan satu bungkus ukuran paket sedang yang dilakban warna hitam," ungkapnya.

"Sabu seberat satu kilogram lebih itu dibawa seorang pria dan wanita yang berstatus mertua dan menantu dengan kapal speed penumpang ukuran kecil," katanya.

Tangkap dua tersangka lagi

Setelah penangkapan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni berinisial HY (37) yang dalam kondisi hamil 7 bulan, dan SP (33).

"Setelah selesai penggeledahan dilanjutkan pengembangan baik terhadap kurir penerima sehingga sementara ini telah ditetapkan 4 orang tersangka," ujarnya.

Pada penangkapan itu, barang bukti sabu yang diamankan terbagi dalam dua kemasan, yakni kemasan bungkus teh warna hijau seberat 1 kilogram dan bungkusan lakban hitam seberat 150,62 gram.

 

(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Abba Gabrillin)/BangkaPos.com

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mertua dan Menantu Ditangkap di Babel, Rumah dan Kebun Diduga Hasil Cuci Uang Bisnis Narkoba Disita

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/091710178/bawa-sabu-senilai-rp-3-miliar-lewat-sungai-mertua-dan-menantu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke