MEDAN, KOMPAS.com - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menyesalkan sikap tidak terpuji dan perlakuan kasar seorang pelanggan kepada petugas listrik yang memberikan surat penagihan tunggakan rekening listrik di PLN Medan.
Petugas PLN tersebut diludahi oleh pelanggan saat sedang menjalankan tugasnya.
"Terkait adanya insiden, serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap PLN di Medan, kami berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Pelaksana tugas Manajer Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Viral Video Petugasnya Diludahi, Ini Kata PLN
Ia menyebutkan, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan.
Adapun tagihan itu rekening listrik Juli 2021, yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
Yasmir mengatakan, PT PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur, serta peraturan.
"Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan," ujar dia.
Baca juga: Ludahi Petugas PLN, Reza Terancam Langgar UU Karantina Kesehatan, Ini Kata Polisi
Yasmir mengatakan, PLN juga mendukung sikap petugas yang taat peraturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, perbuatan kasar dilakukan pelanggan terhadap petugas PLN pada Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.02 WIB, di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pria tersebut mendadak emosi ketika petugas PLN hendak menyampaikan tagihan tunggakan rekening listrik pada Juli 2021.
Baca juga: Fakta Pelanggan Ludahi Petugas Perempuan PLN, Viral di Medsos, Pelaku Ditangkap
Pria tersebut menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, dan meludahi petugas.
Atas kejadian tersebut, petugas PLN UP3 Medan melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan itu ke Polsek Medan Kota.
Hingga saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.