Kebijakan penutupan kampus tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor Unand SE No. 7/UN16.R/SE/2021 tentang penutupan sementara Universitas Andalas dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 tertanggal 23 Juli.
Yuliandri mengatakan, penutupan dilakukan dengan mengacu pada SE Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 11/2021 tanggal 2 Juli 2021.
Selain itu, penutupan kampus juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dikti, Gubernur Sumbar, Polda Sumbar, dan Pemkot Padang.
"Sebelumnya kita menerapkan work from office (WFO) 25 persen. Dengan keluarnya edaran itu, maka semuanya ditutup sementara, kecuali hal yang mendesak," kata Yuliandri.
Akses jalan ke lingkungan kampus ditutup sementara kecuali ke RS Unand dan Politeknik Negeri Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.