Di sisi lain, usai mendapatkan informasi dari rutan, pihak keluarga kemudian datang bersama kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, pihak pengadilan juga menyetujui agar yang bersangkutan segera mendapatkan pertolongan medis untuk dibawa ke RSUD Blora.
Namun, pada sore harinya terdakwa tersebut meninggal dunia. Berdasarkan rapid test antigen, dipastikan negatif Covid-19.
Baca juga: 265 Orang di Blora Meninggal karena Covid-19 dalam Sebulan Terakhir, Petugas Pemulasaraan Kewalahan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com merasa kecewa dengan sikap rutan yang dianggapnya tidak bertindak cepat dalam menangani kondisi kesehatan kliennya tersebut.
"Kami merasa adanya kelalaian dari Rutan Blora dalam penanganan kesehatan penghuni rutan. Kondisi kesehatan klien sendiri sangat buruk ketika dibawa ke rumah sakit. Parahnya kondisi klien membuatnya tidak dapat diselamatkan lagi," ucap Agus yang juga ketua LBH Kinasih Cepu tersebut.
Selain itu, Agus mendapatkan informasi dari istri kliennya beberapa hari sebelum meninggal terdakwa sempat meminta uang senilai Rp 3.500.000.
"Klien bercerita kepada istrinya bahwa dirinya mendapat intimidasi untuk membayar uang blok di dalam rutan," ucapnya.
Baca juga: Pesta Hand Sanitizer Oplosan, Tiga Napi Rutan Blora Tewas
"Akan tetapi, klien tidak memberitahu siapakah yang meminta uang tersebut. Apakah dari pihak petugas, ataukah dari napi penghuni rutan? Ia hanya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Catur Sri Suharti," imbuhnya.
Maka dari itu, dia menuntut agar pihak rutan bertanggung jawab terkait meninggalnya Sutono yang juga merupakan terdakwa titipan dari Pengadilan Negeri Blora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.