BLORA, KOMPAS.com - Seorang terdakwa kasus dugaan penebangan kayu di hutan negara, Sutono alias Barongan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, Sutono sempat berada di Rutan Blora selama 10 hari terhitung sejak 6 Juli 2021.
Kepala Rutan Blora, Dedi Cahyadi, membenarkan ada warga binaannya yang merupakan titipan Pengadilan Negeri Blora meninggal saat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blora.
Baca juga: Bupati Lembata Meninggal Terpapar Covid-19, Merah Putih Setengah Tiang Dikibarkan
Dia mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin sejak yang bersangkutan mengalami sakit beberapa hari yang lalu.
"Pas ada pemeriksaan, anggota kami mengecek kepada yang bersangkutan 'mas sakit?' ketika mengetahui sakit, kemudian anggota bagian keperawatan langsung mengambil alih, 'gimana kondisinya?', 'mual, muntah', kemudian diberikan obat," ucap Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.
Menurut Dedi, usai diberikan obat, kondisi warga binaan (wabin) tersebut kembali normal.
Akan tetapi sehari setelahnya yakni Jumat (16/7/2021) kesehatannya mulai menurun.
"Anggota mengecek yang bersangkutan, kok lemas terus dilaporkan dan dibawa ke klinik rutan, terus saya perintahkan anggota untuk melakukan rujukan dan hubungi anggota keluarga, serta pihak pengadilan negeri," katanya.
Baca juga: Digotong Langsung dari RS, Keluarga Tolak Jenazah Dinyatakan Meninggal Akibat Covid-19
Pihaknya juga menanyakan kondisi terdakwa tersebut saat berada di tahanan ke sejumlah tahanan yang lain.
"Kalau kita tanyakan ke teman-temannya bilang 'memang yang bersangkutan susah makan, mungkin stres atau gimana lihat perkaranya' mungkin bisa jadi. Kalau masuk sini (rutan) pas lihat situasi bisa stres dan kondisi badan bisa turun drastis," terang Dedi.
Di sisi lain, usai mendapatkan informasi dari rutan, pihak keluarga kemudian datang bersama kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, pihak pengadilan juga menyetujui agar yang bersangkutan segera mendapatkan pertolongan medis untuk dibawa ke RSUD Blora.
Namun, pada sore harinya terdakwa tersebut meninggal dunia. Berdasarkan rapid test antigen, dipastikan negatif Covid-19.
Baca juga: 265 Orang di Blora Meninggal karena Covid-19 dalam Sebulan Terakhir, Petugas Pemulasaraan Kewalahan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Susanto saat dikonfirmasi Kompas.com merasa kecewa dengan sikap rutan yang dianggapnya tidak bertindak cepat dalam menangani kondisi kesehatan kliennya tersebut.
"Kami merasa adanya kelalaian dari Rutan Blora dalam penanganan kesehatan penghuni rutan. Kondisi kesehatan klien sendiri sangat buruk ketika dibawa ke rumah sakit. Parahnya kondisi klien membuatnya tidak dapat diselamatkan lagi," ucap Agus yang juga ketua LBH Kinasih Cepu tersebut.
Selain itu, Agus mendapatkan informasi dari istri kliennya beberapa hari sebelum meninggal terdakwa sempat meminta uang senilai Rp 3.500.000.
"Klien bercerita kepada istrinya bahwa dirinya mendapat intimidasi untuk membayar uang blok di dalam rutan," ucapnya.
Baca juga: Pesta Hand Sanitizer Oplosan, Tiga Napi Rutan Blora Tewas
"Akan tetapi, klien tidak memberitahu siapakah yang meminta uang tersebut. Apakah dari pihak petugas, ataukah dari napi penghuni rutan? Ia hanya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Catur Sri Suharti," imbuhnya.
Maka dari itu, dia menuntut agar pihak rutan bertanggung jawab terkait meninggalnya Sutono yang juga merupakan terdakwa titipan dari Pengadilan Negeri Blora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.