Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Jual Vaksin Sinovac Rp 250.000 ke Warga, Polda Sumut: Seharusnya Diberikan ke Pegawai Rutan dan Napi

Kompas.com - 21/05/2021, 21:48 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa vaksin Sinovac yang digunakan oleh 1.085 orang dalam 15 kegiatan vaksinasi ilegal oleh empat orang tersangka kasus dugaan jual beli vaksin di Medan seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. 

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore. 

Dijelaskannya, 4 orang tersangka itu berinisial SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut. 

Baca juga: Dokter di Rutan Medan Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkumham

Tugas masing-masing tersangka

Dikatakannya, SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat serta menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.

Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW. 

"Dari hasil pendalaman kita SW selaku koordinator sudah melakukan kurang lebih 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," katanya.

Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.

Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, SW, dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001. Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang. 

Mereka dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP. 

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya. 

"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," ungkapnya. 

SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan satusnya apabila cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com