AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan aturan baru dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.
Kebijakan PPKM skala mikro di Kota Ambon itu akan diberlakukan secara efektif mulai Kamis (8/7/2021).
Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keagamaan, perkantoran hingga transportasi. Pembatasan akan dilakukan hingga 22 Juli.
Untuk pembatasan kegiatan sosial, Pemkot Ambon secara tegas melarang adanya acara yang melibatkan masyarakat lebih dari 30 orang.
Pemkot Ambon juga melarang acara seni budaya, pertemuan, dan kegiatan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, Pemkot Ambon melarang resepsi pernikahan.
“Untuk acara nikah boleh dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga dengan protokol kesehatan secara ketat dan untuk resepsi pernikahan kami larang,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Ambon Penuh, Pasien Tanpa Gejala Dirawat di Asrama Haji
Terkait kegiatan ekonomi, aktivitas di rumah makan, restoran, rumah kopi, kafe dan pusat kuliner tak diizinkan melayani makan di tempat mulai 8 Juli. Pembeli hanya diizinkan memesan bungkus.
Waktu operasi rumah makan dan sejenisnya termasuk pasar, toko, swalayan dan pusat perbelanjaan di Ambon dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut Richard, petugas akan memantau secara ketat pembatasan aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Kalau melanggar tempat usaha akan ditutup,” tegasnya.