Salin Artikel

Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat

Kebijakan PPKM skala mikro di Kota Ambon itu akan diberlakukan secara efektif mulai Kamis (8/7/2021).

Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keagamaan, perkantoran hingga transportasi. Pembatasan akan dilakukan hingga 22 Juli.

Untuk pembatasan kegiatan sosial, Pemkot Ambon secara tegas melarang adanya acara yang melibatkan masyarakat lebih dari 30 orang.

Pemkot Ambon juga melarang acara seni budaya, pertemuan, dan kegiatan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, Pemkot Ambon melarang resepsi pernikahan.

“Untuk acara nikah boleh dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga dengan protokol kesehatan secara ketat dan untuk resepsi pernikahan kami larang,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Terkait kegiatan ekonomi, aktivitas di rumah makan, restoran, rumah kopi, kafe dan pusat kuliner tak diizinkan melayani makan di tempat mulai 8 Juli. Pembeli hanya diizinkan memesan bungkus.

Waktu operasi rumah makan dan sejenisnya termasuk pasar, toko, swalayan dan pusat perbelanjaan di Ambon dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut Richard, petugas akan memantau secara ketat pembatasan aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas.

“Kalau melanggar tempat usaha akan ditutup,” tegasnya.


Pemkot Ambon juga menutup semua tempat hiburan mulai dari karaoke keluarga, pusat hiburan malam, bioskop, hingga tempat bermain anak.

“Kita juga menutup semua tempat wisata di Kota Ambon,” ujarnya.

Richard menambahkan, kegiatan keagamaan di desa dan kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 juga dibatasi.

Rumah ibadah di desa dan kelurahan yang masuk dalam zona merah Covid-19 ditutup sementara.

Kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura dan wihara di Kota Ambon hanya boleh dilakukan di desa kelurahan yang berstatus zona hijau dengan mematuhi protokol kesheatan secara ketat.

Dalam PPKM Mikro, Pemkot Ambon juga membatasi kegiatan perkantoran, pegawai diminta masuk secara bergantian, sisanya bekerja dari rumah.

Hal senada juga dilakukan untuk kegiatan pendidikan, aktivitas belajar mengajar akan dilakukan dari rumah.

Untuk pembatasan kegiatan transportasi, Pemkot Ambon juga membatasi kapasitas penumpang angkutan masal termasuk angkot, mobil rental, speedboat, taksi, dan sebagainya.

Pemkot Ambon bersama aparat TNI Polri juga akan menjaga ketat pintu keluar masuk Kota Ambon baik di bandara dan pelabuhan maupun di perbatasan darat. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/080419578/aturan-baru-ppkm-mikro-di-ambon-obyek-wisata-ditutup-hingga-restoran-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke