Pemkot Ambon juga menutup semua tempat hiburan mulai dari karaoke keluarga, pusat hiburan malam, bioskop, hingga tempat bermain anak.
“Kita juga menutup semua tempat wisata di Kota Ambon,” ujarnya.
Richard menambahkan, kegiatan keagamaan di desa dan kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 juga dibatasi.
Rumah ibadah di desa dan kelurahan yang masuk dalam zona merah Covid-19 ditutup sementara.
Kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura dan wihara di Kota Ambon hanya boleh dilakukan di desa kelurahan yang berstatus zona hijau dengan mematuhi protokol kesheatan secara ketat.
Baca juga: Aduh Bapak, Kayaknya Ini Kita Mau Bakar Semua, Keluar Sudah Ambil Barang-barang Berharga
Dalam PPKM Mikro, Pemkot Ambon juga membatasi kegiatan perkantoran, pegawai diminta masuk secara bergantian, sisanya bekerja dari rumah.
Hal senada juga dilakukan untuk kegiatan pendidikan, aktivitas belajar mengajar akan dilakukan dari rumah.
Untuk pembatasan kegiatan transportasi, Pemkot Ambon juga membatasi kapasitas penumpang angkutan masal termasuk angkot, mobil rental, speedboat, taksi, dan sebagainya.
Pemkot Ambon bersama aparat TNI Polri juga akan menjaga ketat pintu keluar masuk Kota Ambon baik di bandara dan pelabuhan maupun di perbatasan darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.