Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat

Kompas.com - 07/07/2021, 08:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan aturan baru dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM skala mikro di Kota Ambon itu akan diberlakukan secara efektif mulai Kamis (8/7/2021).

Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keagamaan, perkantoran hingga transportasi. Pembatasan akan dilakukan hingga 22 Juli.

Untuk pembatasan kegiatan sosial, Pemkot Ambon secara tegas melarang adanya acara yang melibatkan masyarakat lebih dari 30 orang.

Pemkot Ambon juga melarang acara seni budaya, pertemuan, dan kegiatan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, Pemkot Ambon melarang resepsi pernikahan.

“Untuk acara nikah boleh dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga dengan protokol kesehatan secara ketat dan untuk resepsi pernikahan kami larang,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Ambon Penuh, Pasien Tanpa Gejala Dirawat di Asrama Haji

Terkait kegiatan ekonomi, aktivitas di rumah makan, restoran, rumah kopi, kafe dan pusat kuliner tak diizinkan melayani makan di tempat mulai 8 Juli. Pembeli hanya diizinkan memesan bungkus.

Waktu operasi rumah makan dan sejenisnya termasuk pasar, toko, swalayan dan pusat perbelanjaan di Ambon dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut Richard, petugas akan memantau secara ketat pembatasan aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas.

“Kalau melanggar tempat usaha akan ditutup,” tegasnya.

 

Pemkot Ambon juga menutup semua tempat hiburan mulai dari karaoke keluarga, pusat hiburan malam, bioskop, hingga tempat bermain anak.

“Kita juga menutup semua tempat wisata di Kota Ambon,” ujarnya.

 

Richard menambahkan, kegiatan keagamaan di desa dan kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 juga dibatasi.

Rumah ibadah di desa dan kelurahan yang masuk dalam zona merah Covid-19 ditutup sementara.

Kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura dan wihara di Kota Ambon hanya boleh dilakukan di desa kelurahan yang berstatus zona hijau dengan mematuhi protokol kesheatan secara ketat.

Baca juga: Aduh Bapak, Kayaknya Ini Kita Mau Bakar Semua, Keluar Sudah Ambil Barang-barang Berharga

Dalam PPKM Mikro, Pemkot Ambon juga membatasi kegiatan perkantoran, pegawai diminta masuk secara bergantian, sisanya bekerja dari rumah.

Hal senada juga dilakukan untuk kegiatan pendidikan, aktivitas belajar mengajar akan dilakukan dari rumah.

Untuk pembatasan kegiatan transportasi, Pemkot Ambon juga membatasi kapasitas penumpang angkutan masal termasuk angkot, mobil rental, speedboat, taksi, dan sebagainya.

Pemkot Ambon bersama aparat TNI Polri juga akan menjaga ketat pintu keluar masuk Kota Ambon baik di bandara dan pelabuhan maupun di perbatasan darat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com