Zaki mengatakan, PPKM darurat akan diberlakukan serentak bersama daerah lainnya.
PPKM darurat di Kabupaten Tangerang akan menekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri, baik esensial maupun non esensial serta dengan perkantoran.
"Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat," kata dia.
Selain di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak juga menyatakan siap menerapkan PPKM Darurat.
Namun, teknis PPKM Darurat akan terlebih dahulu dirapatkan pada Jumat (2/7/2021).
"Kita ikuti seperti Pemerintah Pusat, namun besok akan dirapatkan dengan unsur Forkompinda, persiapan pelaksanaannya seperti apa," kata Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.