MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang akan menutup mal yang menjadi pusat perbelanjaan selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat terkait PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berlangsung mulai 3-20 Juni 2021.
"Salah satu yang tidak dibolehkan buka adalah mal. Ini sememtara tutup selama 14 hari," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, usai rapat koordinasi terkait PPKM darurat di Balai Kota Malang, Kamis (1/7/2021).
Sementara pusat perbelanjaan seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Darurat, Berlaku di 7 Kabupaten/Kota
Adapun untuk warung, rumah makan dan kafe yang menjual makan dan minum diperbolehkan dengan hanya melayani take away.
Tempat-tempat itu dilarang untuk melayani makan di tempat.
"Kenapa harus take away, karena mereka kalau makan di tempat harus buka masker. Covid-19 varian baru ini tidak dalam hitungan menit penularannya, tapi hitungan detik. Jadi, buka masker 10 sampai 15 detik, itu kemungkinan besar dia akan terpapar Covid-19 ketika disampingnya ada yang terpapar Covid-19," ujar dia.
Sutiaji mengaku akan menjajaki kerja sama dengan PLN untuk menunjang aktivitas yang harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.