GRESIK, KOMPAS.com - Fenomena pernikahan dini terjadi di Kabupaten Gresik, sejak pandemi Covid-19 melanda.
Pihak Pengadilan Agama menuturkan, banyak pasangan muda mengajukan dispensasi nikah kepada mereka.
Humas PA Gresik Sofyan Jefri mengatakan, permohonan dispensasi nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama memang mengalami peningkatan sejak setahun lalu.
Di mana pada 2020 terdapat total 317 permohonan. Sedangkan pada 2021 hingga bulan Juni, sudah sebanyak 160 yang mendaftar.
Padahal pada 2019, total hanya ada 100 permohonan.
"Penyebabnya memang banyak faktor, di antaranya adalah hamil duluan. Ada beberapa yang sudah hamil, dan juga memang ada juga keinginan kuat dari masing-masing pihak, termasuk juga dukungan orang tua," ujar Sofyan saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Belum Selesai Memakamkan Jenazah Kedua, Sudah Ada Antrean 3 Jenazah
Pria yang juga seorang hakim di PA Gresik ini tidak memungkiri, jika dari sederet perkara tersebut beberapa di antaranya dikarenakan calon pengantin muda wanita hamil di luar nikah.
Namun, ada pula yang mengaku, meminta dispensasi pernikahan tersebut karena disuruh oleh orangtua.
Sofyan menceritakan, beberapa pasangan muda itu dipaksa melangsungkan pernikahan oleh orangtua mereka.
Mereka sudah kerap tepergok berduaan, sementara orang tua mereka merasa sudah tidak memiliki biaya lagi untuk mendukung sekolah ke jenjang lebih tinggi.
"Apalagi masa pandemi kayak gini, kadang-kadang orang tua itu justru merasa lebih aman kalau anaknya sudah menikah. Ini lebih ke faktor ekonomi keluarga," ucap Sofyan.
Baca juga: Anomali Cuaca, Musim Kemarau tapi Hujan Setiap Hari di Jatim, Ini Penjelasan BMKG