Faktor lingkungan
Sofyan menambahkan, calon mempelai wanita hamil di luar nikah bukan merupakan faktor penyebab terbanyak pasangan muda meminta dispensasi nikah ke PA Gresik.
Karena persentase faktor tersebut masih kalah dengan faktor ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar.
"Memang lingkungan menjadi faktor utama sih sebenarnya. Kalau hamil duluan di atas 20 persen, dari sepuluh kasus yang kita tangani itu pasti ada dua yang hamil," kata Sofyan.
Baca juga: Kisah Sumailadesiki, Terombang-ambing 15 Hari di Laut, Ditemukan Menggigil dan Tanpa Makanan
Untuk itu, PA Gresik bekerjasama dengan Komnas Perempuan dan Anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, terus berupaya melakukan sosialisasi maupun pendampingan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur.
"Sebelum sidang, pasangan di bawah umur itu akan mengikuti konseling perkawinan. Dan ini memang kita terapkan betul-betul sebagai upaya penekanan angka dispensasi nikah," tutur Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.