KOMPAS.com - Sebanyak 237 remaja di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan karena hamil duluan di luar nikah.
Informasi itu disampaikan Panitera muda hukum PA Lamongan Mazir kepada wartawan pada Jumat (25/6/2021).
Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan itu tercatat dari awal tahun 2021 hingga bulan ini.
"Pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di Pengadilan Agama Lamongan pada 2021 hingga bulan ini, ada sebanyak 237," ujarnya.
Baca juga: Banyak Remaja Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini di Lamongan
"Tidak semuanya hamil di luar nikah, tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," ucap Mazir.
Dijelaskannya, pasangan remaja yang tidak hamil duluan tapi mengajukan dispensasi pernikahan itu biasanya karena faktor ekonomi.
Sehingga, mereka yang tidak dapat melanjutkan sekolah memilih untuk mengakhiri masa lajangnya setelah mendapat restu orangtua.
Sementara dari 237 pasangan remaja yang mengajukan pernikahan itu, kata Mazir, sekitar 93,67 persen telah diselesaikan.
Baca juga: Kebobolan, Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Ketahuan Gunakan Surat PCR Palsu
Dengan rincian, 220 pengajuan sudah dikabulkan, satu pengajuan dicabut, satu pengajuan digugurkan dan 15 pengajuan lain belum terselesaikan.
Sementara untuk menekan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan itu, selama pandemi ini pihaknya hanya membatasi 25 pengajuan per hari.
"Kami juga membuat sistem antrian, dengan ada daftar tunggu. Hal ini untuk mengatasi terjadinya lonjakan permintaan dispensasi pernikahan," tandasnya.
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.