5. Seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
6. Karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi.
7. Kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00 WIB.
Untuk kegiatan car free day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan.
Baca juga: Banyuwangi Jadi Penyumbang Kasus Harian Covid-19 Tertinggi di Jatim, Ini Penyebabnya...
8. Kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan kapasitas peserta maksimal 25%, sajian konsumsi dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.
Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas.
Data per 23 Juni, ada 4 RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya.
9. Pusat perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB.
Baca juga: Destinasi Wisata di Banyuwangi Tak Ditutup meski Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Alasannya...
10. Hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan GeNose/rapid antigen/swab PCR yang masih berlaku.
11. Posko tingkat desa dan kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.
12. Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.