Salin Artikel

Catat, Ini 12 Poin Pembatasan Aktivitas Ekonomi hingga Wisata di Banyuwangi

Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

SE ini berisi 12 poin yang meliputi pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum. SE berlaku mulai 24 Juni hingga 6 Juli 2021.

“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, usai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021).

Berikut 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut:

1. Seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jemaah sebesar 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Per 23 Juni, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona orange, dan 1 RT zona merah. Artinya 4 RT dioptimalkan ibadah di rumah.

3. Penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 5 persen.

4. Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

6. Karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi.

7. Kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00 WIB.

Untuk kegiatan car free day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan.

8. Kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada RT dengan zona hijau dan zona kuning wajib menerapkan ketentuan kapasitas peserta maksimal 25%, sajian konsumsi dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang. Durasi acara maksimal 4 jam, dan penggunaan sound system skala kecil.

Sementara pada RT dengan zona oranye dan zona merah tidak diizinkan melaksanakan kegiatan tersebut diatas.

Data per 23 Juni, ada 4 RT yang dilarang menggelar hajatan, pertemuan dengan potensi kerumunan, kegiatan keagamaan, dan seni budaya.

9. Pusat perbelanjaan (hypermarket, supermarket, swalayan, departement store) dan toko modern beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB.

10. Hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif pemeriksaan GeNose/rapid antigen/swab PCR yang masih berlaku.

11. Posko tingkat desa dan kelurahan/PPKM Mikro diminta menyediakan sarana/tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dengan pengawasan ketat.

12. Apabila kapasitas tempat isolasi tidak mencukupi, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala wajib melaksanakan isolasi pada tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/112329278/catat-ini-12-poin-pembatasan-aktivitas-ekonomi-hingga-wisata-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke