Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 12 Poin Pembatasan Aktivitas Ekonomi hingga Wisata di Banyuwangi

Kompas.com - 25/06/2021, 11:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 meningkat di Banyuwangi, Jawa Timur.

Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

SE ini berisi 12 poin yang meliputi pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum. SE berlaku mulai 24 Juni hingga 6 Juli 2021.

“Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, usai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Tangis Penjaja Minuman Mengetahui Putranya Raih Adhi Makayasa dari Presiden: Semua Anak Papua Pasti Bisa

Berikut 12 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut:

1. Seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jemaah sebesar 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Per 23 Juni, ada 10.354 RT zona hijau, 250 RT zona kuning, 3 RT zona orange, dan 1 RT zona merah. Artinya 4 RT dioptimalkan ibadah di rumah.

3. Penangggung jawab atau pengelola tempat kerja/perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 5 persen.

4. Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: KKB di Yahukimo Menyandera 4 Warga Usai Serang Pekerja Bangunan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com