BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Banyuwangi melonjak.
Hal ini ditandai dengan munculnya 6 klaster penularan Covid-19.
Dua klaster yang menonjol yakni klaster hajatan di Desa Wiringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo dengan 46 warga yang terpapar corona.
Lalu, hajatan di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, dengan 14 orang terkonfirmasi positif.
Meski demikian, Pemkab Banyuwangi memutuskan belum melarang acara hajatan yang digelar warga.
Baca juga: Mengapa PDI Perjuangan Jawa Timur Pilih Puan daripada Ganjar sebagai Capres di Pilpres 2024?
"Sementara kami belum ada larangan, izinnya persyaratan prokes ketat," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di RSUD Blambangan, Selasa (22/6/2021).
Ipuk mengatakan, hajatan tetap boleh digelar asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Jika nanti ada hajatan yang melanggar ketentuan, pihaknya akan membubarkan dan melarang.
"Hajatan kalau tidak siap prokes ketat, akan kami bubarkan. Nanti jangan marah, ini berkaitan gas dan rem," kata dia.
Belum dilarangnya hajatan ini karena untuk menggerakan ekonomi di Banyuwangi.
Sebab, saat hajatan maka akan ada katering, hiburan kesenian, hingga perias.