SURABAYA, KOMPAS.com - Pelintas di Jembatan Suramadu wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau Surat Keterangan Sehat (SKS) di penyekatan sisi Bangkalan.
Kesepakatan itu terjadi setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berangkat ke Bangkalan menemui Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Senin (21/6/2021) malam.
Eri ke Bangkalan setelah menemui para demonstran di Balai Kota Surabaya dan bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi.
Eri juga mengajak Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ‘Koalisi Masyarakat Madura Bersatu’ Ahmad Annur yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya: Orangtua Saya dari Bangkalan, Saya Sedih Ada yang Bilang Diskriminasi
Mereka pun akhirnya bertemu di depan Gedung Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Senin malam.
Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah perwakilan Satgas Covid-19 dari dua wilayah, baik Satgas Covid-19 Bangkalan maupun Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas beberapa aspirasi para pendemo yang disampaikan di Balai Kota Surabaya.
"Jadi, warga yang melintasi Jembatan Suramadu harus menunjukkan SKIM atau SKS di penyekatan atau pengecekan sisi Bangkalan," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Dia mengatakan, untuk SKIM atau SKS tersebut, warga dapat memperoleh dari puskesmas di kecamatan masing-masing.
Baik pengendara roda dua maupun empat diwajibkan menunjukkan SKIM atau SKS di area perbatasan sisi Bangkalan.
"Apabila pengendara tidak membawanya, maka warga diberi pilihan, mau putar balik untuk ambil SIKM atau tes antigen di lokasi," ungkap Ra Latif.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, apabila pengendara yang melintas Suramadu dari Bangkalan telah mengeluarkan SIKM, maka tidak perlu lagi dilakukan rapid antigen di Surabaya.