Pihaknya juga membantah pelecehan seksual yang terjadi di kompleks BLK tersebut.
Tidak hanya itu, penyitaan handphone CPMI yang menjadi salah satu dasar temuan pelanggaran oleh BP2MI juga dibantah olehnya.
Menurutnya, ada waktu tertentu CPMI dilarang memegang handphone.
Saat hari aktif, CPMI boleh memegang handphone mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB. Sedangkan jika hari libur, CPMI bebas menggunakannya.
Baca juga: Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi
Kuasa Hukum BLK-LN CKS, Gunadi Handoko mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan akibat temuan pelanggaran di komplek BLK tersebut.
Temuan pelanggaran terhadap CPMI itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Terkait proses hukum kami menghormati apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Kita akan koorperatif dan kami akan menghormati masing-masing peran," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa Saat Dihalau Pakai Kayu, 2 Warga Dilarikan ke RS
Diketahui, pada Rabu (9/6/2021) malam, lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang kabur.
Mereka nekat terjun dari lantai 4 menggunakan tali yang dibuat dari selimut. Dua orang berhasil kabur, sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
Atas insiden tersebut, BP2MI turun mengecek langsung BLK tersebut.
Hasilnya didapati banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola BLK ke CPMI. Seperti penyitaan alat komunikasi, pemotongan gaji dan dokumen penempatan.
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki pelanggaran yang terjadi di dalam BLK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.