KUPANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Filipina berinisial MAB dideportasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)Kupang, Melsy Fanggi, mengatakan, MAB dideportasi, karena tinggal di NTT tanpa izin resmi.
"Dia sudah tinggal selama tiga tahun di Kupang tanpa izin. Hari ini kita deportasi ke negaranya, "ungkap Melsy kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Minta Bantuan Polisi, Suami Gerebek Istrinya Saat Selingkuh dengan Kepala Desa
Tinggal bersama pacar
Melsy menyebut, MAB tinggal di Indonesia khususnya Kabupaten Kupang, melebihi batas waktu atau overstay.
MAB lanjut Melsy, sudah berada di Kabupaten Kupang selama tiga tahun. Dia tinggal bersama pacarnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Pihak Rudenim, yang mengetahui keberadaan MAB, kemudian menangkapnya di rumah pacarnya pada September 2020 lalu.
MAB lalu diamankan di dalam ruang tahan Rudenim Kupang.
“Jadi, dia tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, illegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta illegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa,” kata Melsy.