Dideportasi
Sehingga kata Melsy, MAB dijerat Pasal 113 junto, Pasal 9 angka (1) dan Pasal 119 angka (1) jo, Pasal 8 angka (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, nama MAB akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons, atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang
MAB dideportasi melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.