Salin Artikel

3 Tahun Tinggal Bersama Pacar di NTT Tanpa Izin, WNA Perempuan Asal Filipina Dideportasi

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)Kupang, Melsy Fanggi, mengatakan, MAB dideportasi, karena tinggal di NTT tanpa izin resmi.

"Dia sudah tinggal selama tiga tahun di Kupang tanpa izin. Hari ini kita deportasi ke negaranya, "ungkap Melsy kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Tinggal bersama pacar

Melsy menyebut, MAB tinggal di Indonesia khususnya Kabupaten Kupang, melebihi batas waktu atau overstay.

MAB lanjut Melsy, sudah berada di Kabupaten Kupang selama tiga tahun. Dia tinggal bersama pacarnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Pihak Rudenim, yang mengetahui keberadaan MAB, kemudian menangkapnya di rumah pacarnya pada September 2020 lalu.

MAB lalu diamankan di dalam ruang tahan Rudenim Kupang.

“Jadi, dia tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, illegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta illegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa,” kata Melsy.

Sehingga kata Melsy, MAB dijerat Pasal 113 junto, Pasal 9 angka (1) dan Pasal 119 angka (1) jo, Pasal 8 angka (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, nama MAB akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons, atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang

MAB dideportasi melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/214041778/3-tahun-tinggal-bersama-pacar-di-ntt-tanpa-izin-wna-perempuan-asal-filipina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke