Salin Artikel

Bantah Temuan Pelanggaran Terhadap CPMI, BLK Malang: Kami Sesuai Aturan

Pengelola mengatakan, temuan pelanggaran oleh BP2MI tidak benar. Meskipun, BP2MI menemukan pelanggaran itu saat sidak, sebagai tindak lanjut kaburnya lima CPMI dari BLK tersebut.

"PT CKS mulai dari pemprosesan hingga penempatannya mengikuti aturan yang berlaku," kata Maria Imelda Indrawati Kusuma, Kepala Cabang CKS Malang di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Imelda mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) merupakan mitra pemerintan dalam menyalurkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.

Dikatakannya, setiap CPMI yang datang ke balai latihan kerja itu melalui proses pendaftaran.

"Kami tidak melakukan door to door, merekrut dari rumah ke rumah. Jadi CPMI mendaftar sendiri," jelasnya.

Imelda membantah lima CPMI yang kabur karena merasa tertekan. Menurutnya, lima CPMI yang kabur itu akibat provokasi dari pihak luar.

"Chat (provokasi) itu kami terima langsung dari salah satu dari lima anak," katanya.

Pihaknya juga membantah pelecehan seksual yang terjadi di kompleks BLK tersebut.

Tidak hanya itu, penyitaan handphone CPMI yang menjadi salah satu dasar temuan pelanggaran oleh BP2MI juga dibantah olehnya.

Menurutnya, ada waktu tertentu CPMI dilarang memegang handphone.

Saat hari aktif, CPMI boleh memegang handphone mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB. Sedangkan jika hari libur, CPMI bebas menggunakannya.

Kuasa Hukum BLK-LN CKS, Gunadi Handoko mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan akibat temuan pelanggaran di komplek BLK tersebut.

Temuan pelanggaran terhadap CPMI itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Terkait proses hukum kami menghormati apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Kita akan koorperatif dan kami akan menghormati masing-masing peran," jelasnya.

Diketahui, pada Rabu (9/6/2021) malam, lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang kabur.

Mereka nekat terjun dari lantai 4 menggunakan tali yang dibuat dari selimut. Dua orang berhasil kabur, sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Atas insiden tersebut, BP2MI turun mengecek langsung BLK tersebut.

Hasilnya didapati banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola BLK ke CPMI. Seperti penyitaan alat komunikasi, pemotongan gaji dan dokumen penempatan.

Polresta Malang Kota sedang menyelidiki pelanggaran yang terjadi di dalam BLK itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/144517478/bantah-temuan-pelanggaran-terhadap-cpmi-blk-malang-kami-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke