Sementara Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, kasus tersebut dilatarbelakangi karena pelaku sering menonton konten dewasa melalui gawai.
Untuk itu, penting bagi orangtua untuk mengontrol gawai anaknya. Kemudian, orangtua harus berempati untuk tumbuhkan emosional, sabar, dan meluangkan waktu untuk anak.
"Amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak," kata Rita.
"Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam," pungkas Rita.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar di Kota Tegal, Jawa Tengah, tega mencabuli lima temannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel.
"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata AKBP Rita saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).
Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.
"Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya," kata Rita.
Yang lebih miris lagi, di antara ketiga pelaku tersebut ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang serupa.
Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.