Salin Artikel

Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Pencabulan Anak di Tegal Direhabilitasi

TEGAL, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengaku prihatin atas kasus pencabulan yang dilakukan tiga orang pelajar terhadap lima bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Tegal, Jawa Tengah.

Dia berharap, penanganan kasus agar lebih mengarah pada pemulihan psikologis baik terhadap pelaku dan korbannya.

"Dalam kasus apa pun selama pelakunya anak, mohon arahnya supaya pemulihan psikologis dalam hal ini rehabilitasi. Apa pun keputusannya demi kebaikan si anak," kata Kak Seto kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Menurut Seto, proses belajar di sekolah paling memengaruhi perilaku anak.

"Semua anak pada dasarnya hebat, semua anak cerdas. Anak-anak ibarat aneka warna bunga bunga indah di taman sari Indonesia. Mereka hanya bisa tumbuh baik kalau ditanam di tanah yang subur," kata Kak Seto.

"Tanah yang subur adalah lingkungan. Mulai dari lingkungan keluarga, teman bermain, dan lingkungan sekolah yang kondusif dan ramah anak," sambung Kak Seto.

Seto berujar, anak bisa berperilaku baik melalui proses belajar di lingkungan yang baik.

"Ini semua akan pulih melalui proses belajar kembali. Karena anak dalam situasi yang relatif mudah dibentuk, baik ke negatif maupun positif," kata Kak Seto.

Menurut dia, jika anak-anak sampai menjadi pelaku tindak kejahatan, selama masih dalam periode anak maka masih bisa dipulihkan.

"Anak masih lentur, namun sekali lagi tetap lingkungannya harus kondusif dan ramah anak," kata dia.

Untuk itu, dalam apa pun kasus tindak kejahatan yang melibatkan anak bisa melalui proses rehabilitasi.

Selain itu, pendampingan dan pemulihan psikologis juga harus dilakukan terhadap korban.

"Jika tidak mendapatkan penanganan serius, korban akan berpotensi menjadi pelaku," kata Seto.

Dia berujar, jika pelaku yang tidak mendapat penanganan serius, maka akan berpotensi mengulangi perbuatannya kembali.

"Ini jadi peringatan bagi kita semua untuk menangani dengan serius," imbuh Kak Seto.

Sementara Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, kasus tersebut dilatarbelakangi karena pelaku sering menonton konten dewasa melalui gawai.

Untuk itu, penting bagi orangtua untuk mengontrol gawai anaknya. Kemudian, orangtua harus berempati untuk tumbuhkan emosional, sabar, dan meluangkan waktu untuk anak.

"Amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak," kata Rita.

"Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam," pungkas Rita.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar di Kota Tegal, Jawa Tengah, tega mencabuli lima temannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel.

"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata AKBP Rita saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.

"Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya," kata Rita.

Yang lebih miris lagi, di antara ketiga pelaku tersebut ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang serupa.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/231436478/kak-seto-minta-pelaku-dan-korban-pencabulan-anak-di-tegal-direhabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke