Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Pencabulan Anak di Tegal Direhabilitasi

Kompas.com - 10/06/2021, 23:14 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengaku prihatin atas kasus pencabulan yang dilakukan tiga orang pelajar terhadap lima bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Tegal, Jawa Tengah.

Dia berharap, penanganan kasus agar lebih mengarah pada pemulihan psikologis baik terhadap pelaku dan korbannya.

"Dalam kasus apa pun selama pelakunya anak, mohon arahnya supaya pemulihan psikologis dalam hal ini rehabilitasi. Apa pun keputusannya demi kebaikan si anak," kata Kak Seto kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Siswi SMP di NTT Jadi Korban Pencabulan Sepupunya Selama 5 Bulan

Menurut Seto, proses belajar di sekolah paling memengaruhi perilaku anak.

"Semua anak pada dasarnya hebat, semua anak cerdas. Anak-anak ibarat aneka warna bunga bunga indah di taman sari Indonesia. Mereka hanya bisa tumbuh baik kalau ditanam di tanah yang subur," kata Kak Seto.

"Tanah yang subur adalah lingkungan. Mulai dari lingkungan keluarga, teman bermain, dan lingkungan sekolah yang kondusif dan ramah anak," sambung Kak Seto.

Seto berujar, anak bisa berperilaku baik melalui proses belajar di lingkungan yang baik.

"Ini semua akan pulih melalui proses belajar kembali. Karena anak dalam situasi yang relatif mudah dibentuk, baik ke negatif maupun positif," kata Kak Seto.

Menurut dia, jika anak-anak sampai menjadi pelaku tindak kejahatan, selama masih dalam periode anak maka masih bisa dipulihkan.

"Anak masih lentur, namun sekali lagi tetap lingkungannya harus kondusif dan ramah anak," kata dia.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Shalat di Masjid Berstatus Pelajar SMK, Mengaku Terpengaruh Film Porno

Untuk itu, dalam apa pun kasus tindak kejahatan yang melibatkan anak bisa melalui proses rehabilitasi.

Selain itu, pendampingan dan pemulihan psikologis juga harus dilakukan terhadap korban.

"Jika tidak mendapatkan penanganan serius, korban akan berpotensi menjadi pelaku," kata Seto.

Dia berujar, jika pelaku yang tidak mendapat penanganan serius, maka akan berpotensi mengulangi perbuatannya kembali.

"Ini jadi peringatan bagi kita semua untuk menangani dengan serius," imbuh Kak Seto.

Sementara Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, kasus tersebut dilatarbelakangi karena pelaku sering menonton konten dewasa melalui gawai.

Untuk itu, penting bagi orangtua untuk mengontrol gawai anaknya. Kemudian, orangtua harus berempati untuk tumbuhkan emosional, sabar, dan meluangkan waktu untuk anak.

"Amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak," kata Rita.

"Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam," pungkas Rita.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar di Kota Tegal, Jawa Tengah, tega mencabuli lima temannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel.

"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata AKBP Rita saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap korban.

"Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya," kata Rita.

Yang lebih miris lagi, di antara ketiga pelaku tersebut ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang serupa.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com