Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Teror Debt Collector Pinjaman Online ke Guru Honorer di Semarang, Ini Langkah Polisi

Kompas.com - 09/06/2021, 10:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi akan mengusut dugaan intimidasi yang diduga dilakukan debt collector aplikasi pinjaman online terhadap seorang Afifah (27), guru honorer asal Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu, ada dua hal yang didalami polisi dalam kasus Afifah (27) tersebut.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Fakta di Balik Derita Korban Utang Pinjaman Online, Terdesak Kebutuhan dan Teror Debt Collector

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merinci aplikasi apa saja yang menjerat Afifah itu.

Setelah itu, polisi akan memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu berawal saat Afifah tak ada biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lalu pada 30 Maret 2021, dirinya melihat iklan aplikasi pinjaman online di ponselnya.

Perempuan yang bekerja sebagai guru honorer itu pun mencoba mengunduh dan mengajukan pinjaman.

Baca juga: Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi di Denpasar Tewas Gantung Diri

Setelah itu, uang langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, dia dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta.

Lalu, awalnya Afifah mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Utang Pinjol Guru Honorer yang Membengkak Jadi Rp 206 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com