KOMPAS.com - Oknum anggota polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap diduga karena terlibat kasus penjambretan.
Dari hasil pemeriksaan Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang, Bharata HSR (29) alias Heru mengaku lupa berapa kali melakukan aksi kriminalnya itu.
Saat dibekuk aparat keamanan itu pelaku tidak melawan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Sederet Kasus Penjambretan di Kupang
Berdasar hasil penyelidikan sementara, tersangka mengincar koban anak-anak atau remaja.
Hasri melanjutkan, modus tersangka adalah berpura-pura meminjam ponsel milik korban, lalu membawa kabur.
Dari catatan polisi, Heru telah beraksi di sejumlah tempat, antara lain di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.
Saat itu tersangka menjambret ponsel merek Xiomi Redmi. Lalu, Heru juga diduga menjambret dua unit ponsel Xiomi Redmi di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Baca juga: Oknum Polisi Spesialis Jambret Beraksi dengan Modus Pinjam Ponsel, Lalu Kabur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.