KUPANG, KOMPAS.com - Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri dipastikan telah dipecat dari kesatuannya.
Salah satu penyebabnya, Bharatu HSR terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian telepon seluler (ponsel) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Mobil Pratu Nurrohman dan Istri Dipepet lalu Ditembak OTK, TNI dan Polisi Bikin Tim Usut Pelaku
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," tegas Krisna.
Baca juga: Oknum Polisi Spesialis Jambret Beraksi dengan Modus Pinjam Ponsel, Lalu Kabur
Pemberhentian HSR, lanjut Krisna, dibuktikan dengan putusan pada 24 Maret 2021 lalu.
Tak hanya kasus pencurian ponsel, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga terkait kasus disersi.
Khusus untuk narkoba kata Krisna, HSR sempat mendapat rehabilitasi.
Baca juga: Dua Polisi Tertangkap Bawa 100 Butir Ekstasi Senilai Rp 20 Juta di Kotak Rokok
Krisna menyebut, penangkapan HSR berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
HSR pun merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Baca juga: Fakta Baru, Kepala Sekolah yang Perutnya Ditikam oleh Orangtua Siswa Meninggal Dunia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.