KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penjambretan telepon seluler (ponsel) yang melibatkan Bharatu HSR (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.
Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo, membekuk Bharatu HSR di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh.
Dari hasil pemeriksaan, Bharatu HSR mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa siang.
Baca juga: Anggota Polri Ditangkap Petugas karena Terlibat Penjambretan di Beberapa Lokasi
Dalam aksinya. lanjut Hasri, HSR yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menggunakan modus meminjam ponsel anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.
Pada saat korban memberikan ponsel mereka, HSR langsung kabur dan membawa lari ponsel tersebut.
Tersangka diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
HSR pun mengakui, setelah menjambret ponsel milik para korban, dijual ke beberapa rekannya.