Salin Artikel

Cerita Bharatu HSR, Oknum Polisi yang Dipecat dari Kesatuan Usai Jadi Spesialis Pencurian Ponsel

Salah satu penyebabnya, Bharatu HSR terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian telepon seluler (ponsel) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," tegas Krisna.

Pemberhentian HSR, lanjut Krisna, dibuktikan dengan putusan pada 24 Maret 2021 lalu.

Tak hanya kasus pencurian ponsel, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga terkait kasus disersi.

Khusus untuk narkoba kata Krisna, HSR sempat mendapat rehabilitasi.

Krisna menyebut, penangkapan HSR berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

HSR pun merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Sebelumnya, Bharatu HSR dibekuk oleh petugas kepolisian.

Penangkapan terhadap HSR, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo.

Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo, membekuk Bharatu HSR di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh.

Dari hasil pemeriksaan, Bharatu HSR mengakui perbuatannya melakukan penjambretan ponsel di beberapa lokasi di Kupang.

"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa siang.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/095953678/cerita-bharatu-hsr-oknum-polisi-yang-dipecat-dari-kesatuan-usai-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke