KUPANG, KOMPAS.com - Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri dipastikan telah dipecat dari kesatuannya.
Salah satu penyebabnya, Bharatu HSR terbukti menjadi pelaku spesialis pencurian telepon seluler (ponsel) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Mobil Pratu Nurrohman dan Istri Dipepet lalu Ditembak OTK, TNI dan Polisi Bikin Tim Usut Pelaku
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto, kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sdh keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," tegas Krisna.
Baca juga: Oknum Polisi Spesialis Jambret Beraksi dengan Modus Pinjam Ponsel, Lalu Kabur
Pemberhentian HSR, lanjut Krisna, dibuktikan dengan putusan pada 24 Maret 2021 lalu.
Tak hanya kasus pencurian ponsel, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga terkait kasus disersi.
Khusus untuk narkoba kata Krisna, HSR sempat mendapat rehabilitasi.
Baca juga: Dua Polisi Tertangkap Bawa 100 Butir Ekstasi Senilai Rp 20 Juta di Kotak Rokok
Krisna menyebut, penangkapan HSR berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
HSR pun merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Baca juga: Fakta Baru, Kepala Sekolah yang Perutnya Ditikam oleh Orangtua Siswa Meninggal Dunia
Sebelumnya, Bharatu HSR dibekuk oleh petugas kepolisian.
Penangkapan terhadap HSR, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo.
Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo, membekuk Bharatu HSR di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh.
Dari hasil pemeriksaan, Bharatu HSR mengakui perbuatannya melakukan penjambretan ponsel di beberapa lokasi di Kupang.
"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.