Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Derita Korban Utang Pinjaman Online, Terdesak Kebutuhan dan Teror Debt Collector

Kompas.com - 08/06/2021, 07:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27), yang terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah menjadi sorotan.

Menurut pengakuan Afifah, awal mula dirinya meminjam uang di pinjaman online karena terdesak kebutuhan ekonomi, tepatnya pada 30 Maret 2021.

Selain itu, dirinya saat itu diduga tergiur dengan pencairan dana yang cepat di aplikasi pinjaman online.

Saat itu, kata Afiffah, dirinya mengajukan pinjaman di aplikasi Pohon Uangku.

Setelah melengkapi persyaratan, dirinya mengaku segera ditransfer pihak aplikasi Pohon Uangku sebesar Rp 3,7 juta.

Baca juga: 8 Daerah di Jateng Disebut Ganjar Masuk Zona Merah, Mana Saja?

Padahal, dirinya saat itu dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta dengan jangka waktu pelunasan selama tiga bulan.

Namun, ternyata Afifah hanya diberi tenor pelunasan selama tujuh hari. Setelah lima hari berselang, Afifah mengaku mendapat teror dari pihak debt collector aplikasi pinjaman online.

"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelas Afifah.

Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com