Dan dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman dari debt collector dan akan disebar identitas lengkapnya.
Aksi debt collector itu pun membuat Afifah ketakutan dan akhirnya melapor ke polisi.
Afifah mengaku, awalnya dirinya meminjam Rp 3,7 juta, tapi jika ditotal utangnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp 5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," kata Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, Jumat (4/6/2021).
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.