NGAWI, KOMPAS.com – Polres Ngawi telah menyelesaikan empat kasus tewasnya warga akibat jebakan tikus beraliran listrik.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, keempat tersangka dalam empat kasus tersebut dijatuhi tujuh hingga 12 bulan penjara.
Baca juga: Warga Bangkalan Positif Covid-19 Kabur Saat Terjaring Penyekatan di Jembatan Suramadu
“Yang empat sudah diputus ada yang satu tahun, ada yang delapan bulan,” ujarnya saat ditemui di Polres Ngawi, Senin (07/06/2021).
I Gusti Agung Ananta Pratama menambahkan, setidaknya ada 12 kasus jebakan tikus yang menewaskan warga dalam setahun terakhir.
Sebanyak delapan dari 12 kasus itu menewaskan pemilik lahan yang memasang jebakan tikus.
“Delapan itu tersangkanya meninggal dunia. Tersangka ini pemilik laan yang memasang jebakan,” imbuhnya.
I Gusti Ananta Pratama mengatakan, tidakan hukum dinilai cukup efektif memberikan efek jera kepada petani agar tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik.
Baca juga: Beli Tiket Kapal Penyeberangan Surabaya-Madura Sekarang Wajib Tunjukkan Surat Hasil Tes Antigen
Ia menegaskan, jebakan tikus beraliran listrik membahayakan banyak orang.
Selain penerapan hukum, Polres Ngawi juga melepaskan, burung hantu yang merupakan predator tikus untuk membantu petani memberantas hama tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.