BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meminta Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merevisi jadwal Pilpres dan Pileg 2024.
Pilpres diketahui akan jatuh pada tanggal 28 Februari 2024. Tanggal itu ternyata bersamaan dengan pelaksanaan Hari Raya Galungan.
"Kita usulkan jangan tanggal 28 (Februari), karena itu Galungan. Tidak akan ada orang yang mau jadi penyelenggara, dan tidak ada orang yang akan memilih karena itu hari raya besar," kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada Kompas.com di Kantornya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Pengamat Politik Sebut Ada Peluang Duet dengan Airlangga Hartarto
Menurut Lidartawan, Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) harusnya tak ada alasan untuk tidak mengabulkan usulan itu.
Sebab jika dibiarkan, ia khawatir partisipasi pemilih di Bali akan sangat rendah.
Lidartawan juga berkeyakinan, tanggal pelaksanaan Pilpres dan Pileg itu pasti akan berubah.
"Pemilu itu untuk semua kalau sebagian masyarakat Hindu tidak mencoblos karena hari raya seperti Galungan itu kan sama dengan Idul Fitri, Natal, masa diterobos, saya yakin 100 persen akan berubah," kata dia.
Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bangunan yang Tewas Ditembak KKB, Orangtua Sudah Tiada Sejak Korban Kecil