www.kompas.com
Kasatreskrim Polres Ngawi, ada 12 kasus jebakan tikur beralirna listrik yang ditangani Polres Ngawi satu tahun terkahir. Empat pelaku pemasang jebakan tikus beraliran listrik dipidana penjara 8 hingga 12 bulan.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+