Salin Artikel

Ada 12 Kasus Jebakan Tikus Beraliran Listrik Maut di Ngawi, 4 di Antaranya Berujung Penjara

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, keempat tersangka dalam empat kasus tersebut dijatuhi tujuh hingga 12 bulan penjara.

“Yang empat sudah diputus ada yang satu tahun, ada yang delapan bulan,” ujarnya saat ditemui di Polres Ngawi, Senin (07/06/2021).

I Gusti Agung Ananta Pratama menambahkan, setidaknya ada 12 kasus jebakan tikus yang menewaskan warga dalam setahun terakhir.

Sebanyak delapan dari 12 kasus itu menewaskan pemilik lahan yang memasang jebakan tikus.

“Delapan itu tersangkanya meninggal dunia. Tersangka ini pemilik laan yang memasang jebakan,” imbuhnya.

I Gusti Ananta Pratama mengatakan, tidakan hukum dinilai cukup efektif memberikan efek jera kepada petani agar tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik.

Ia menegaskan, jebakan tikus beraliran listrik membahayakan banyak orang.

Selain penerapan hukum, Polres Ngawi juga melepaskan, burung hantu yang merupakan predator tikus untuk membantu petani memberantas hama tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/163924578/ada-12-kasus-jebakan-tikus-beraliran-listrik-maut-di-ngawi-4-di-antaranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke