BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan keputusan penundaan keberangkatan haji tahun ini.
Kepastian itu mengemuka setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah.
Dengan demikian sebanyak 1.048 calon jemaah haji (CJH) di Banyuwangi gagal berangkat untuk yang kedua kali.
"Di Kabupaten Banyuwangi ada sebanyak 1.048. Tahun ini kita tak memberangkatkan haji. Artinya ini tahun kedua tidak menyelenggarakan haji," kata Kasi Ibadah Haji Kantor Kemenag Banyuwangi, Moh Jali saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
Kepada warga yang gagal berangkat haji, Jali meminta untuk menerima keputusan tersebut.
Sebab menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah ini sudah yang terbaik.
"Karena ini kebijakan pemerintah, saya yakin betul ini kebijakan terbaik baik untuk jemaah dan petugas. Banyak hal yang dipertimbangkan," kata dia.
Menurutnya warga yang sudah terdaftar juga akan menjadi prioritas pada pemberangkatan haji tahun berikutnya.
Ia mengakui setelah ada keputusan pembatalan, banyak calon jemaah haji yang mempertanyakan nasibnya.
"Ini mereka yang gagal berangkat mendapatkan prioritas. Saya bersukur berterimakasih pada seluruh masyarakat Banyuwangi yang sadar dan paham," katanya.
Baca juga: Tangis Andik, Menabung 20 Tahun untuk Berangkat Haji, Bermimpi Injakkan Kaki di Tanah Suci